Sungguh suatu kebanggaan, keharuan dan kebahagian terbesar dari kami, seluruh anggota HMPC Chapter Kudus, yg mana pada gelaran Munas HMPC Indonesia 15-16 Agustus kemarin di Jakarta, telah secara resmi dikukuhkan oleh bro Ifan selaku Ketum HMPCI terpilih menjadi CHAPTER resmi dalam keluarga besar HMPC Indonesia..
Tak terasa, perjuangan kami mulai dari Kopdar pertama pada 21 Juli 2007 hingga saat ini akhirnya membuahkan hasil positif.. 2 Tahun perjalanan kami sebagai embrio memang bukan lah perjalanan yg singkat. Suka duka senantiasa mewarnai perjalanan kami. Mulai dari kembang kempisnya jumlah anggota pada waktu itu, accident pada sebuah turing ekspedisi, keregangan antar anggota, kopdar yg hanya 3-4 orang, dan lain sebagainya laksana badai dan angin kencang yg slalu menimpa embrio Kudus.. namun ternyata berkat kegigihan dan kerja keras kami, nama "Honda MegaPro Club" tak pernah hilang dari bumi Kudus.
Alhamdulillah, mulai pertengahan 2008 sedikit demi sedikit anggota baru berdatangan. Beberapa anggota lama yg waktu itu dikoordinatori oleh bro Arifin telah belajar banyak dari pengalaman sebelumnya. Pelan tapi pasti HMPC Kudus semakin merapatkan formasi. Managemen club ditata ulang sesuai dengan koridor AD/ART HMPCI. Perlahan anggota Kudus pun semakin banyak yg ikut meramaikan HMPCI di dunia maya via website ataupun forum. Kopdar, turing, pendataan anggota, perbendaharaan kas, sekretariatan club dan lain sebagainya berjalan lebih baik dari sebelumnya. Tentunya hal ini tak lepas dari dukungan dan support dari rekan-rekan Chapter lain maupun dari Pengurus Pusat.
Melihat kondisi embrio Kudus yg semakin kondusif, dan berbagai pertimbangan adminsitrasi dsb, akhirnya pada event KopdarGab Jateng Pertama yg diadakan di Kudus 2009 kemarin, kami sepakat mengajukan pada Sekda Jateng dan Pengurus Pusat untuk Launching menjadi Chapter resmi HMPCI. Hingga akhirnya pada gelaran Munas kemarin, disaksikan segenap rekan-rekan seluruh Chapter HMPCI, kami resmi dikukuhkan oleh Ketum terpilih.. Walaupun sederhana namun makna pengukuhan kemarin hari sangat amat mendalam bagi kami Chapter Kudus. Tangis haru, bangga dan bahagia tak kuasa kami tahan.. Sungguh hari yg luar biasa pada saat itu, 17 Agustus 2009 bertepatan dengan peringatan HUT Republik Indonesia, kami lahir.. sebagai Chapter HMPCI di bumi Kudus ini.
Namun bagaimanapun launching ini adalah penanda suatu babak baru dalam perjalanan kami di dunia club otomotif non profit ini. Perjalanan kami masih panjang.. Masih banyak PR yg harus kami selesaikan. Dan dukungan dari seluruh chapter HMPCI masih sangat kami butuhkan.
Akhir kata, terucap dengan segala hormat, ijinkanlah kami menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pengurus Pusat, Sekda Jateng, rekan-rekan chapter Jawa Tengah, dan seluruh rekan-rekan HMPC Indonesia atas segala support yg telah diberikan kepada kami selama ini. Terimalah kami dalam naungan keluarga besar HMPC Indonesia, serta senantiasa kami mohonkan dukungan, saran dan kritik demi kemajuan kami. Terima kasih.
HMPC INDONESIA.. JAYA FOREVA' !!!!
salam persaudaraan,
a/n warga HMPC Chapter Kudus,
Aditya Tegar Satria KDS-002
PERATURAN DAN TATA TERTIB ORGANISASI HMPC CHAPTER KUDUS
Mengacu pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Pelaksanaan Tata Tertib Organisasi (PPTO) HONDA MEGAPRO CLUB INDONESIA, maka perlu disusun Peraturan dan Tata Tertib Organisasi HMPC Chapter Kudus yang melingkupi Tata Tertib Calon Anggota, Tata Tertib Anggota, Tata Tertib Pengurus dan Tata Tertib Berkendara.
1. TATA TERTIB CALON ANGGOTA
Syarat Pendaftaran : • Bersosialisasi terlebih dahulu dengan seluruh anggota selama 2x Kopdar • Wajib memakai sepatu di setiap Kopdar maupun acara / kegiatan club • Mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran dan mengembalikan maksimal pada Kopdar ke 3 • Membayar biaya pendaftaran dan iuran kas sebesar Rp 15.000,- • Calon anggota tidak diperkenankan memakai merchandise / atribut HMPC Chapter Kudus dalam bentuk apapun selama masih dalam masa pencalonan anggota.
Syarat Menjadi Anggota : • Mengikuti 3x Kopdar mingguan, 1x Kopdar wajib, dan 1x TDG (untuk medapatkan nomer register) • Mengikuti pelantikan yang diadakan oleh Pengurus, untuk mendapatkan seragam resmi, stiker resmi dan jaket resmi HMPC Chapter Kudus • Membaca, memahami, dan mentaati AD/ART HMPCI serta Peraturan dan Tata Tertib Organisasi HMPC Chapter Kudus
2.TATA TERTIB ANGGOTA
• Wajib mengikuti Kopdar mingguan minimal 2x dalam 1 bulan dan apabila berhalangan wajib menyampaikan pemberitahuan pada Divisi Anggota • Wajib memakai sepatu di setiap Kopdar maupun acara / kegiatan Club • Wajib memakai Seragam Resmi HMPC Chapter Kudus di setiap Kopdar maupun acara / kegiatan Club • Membayar iuran kas sebesar Rp 10.000,- setiap bulan • Saling menghargai, menghormati dan menjaga kerukunan setiap Anggota HMPC Chapter Kudus • Wajib menjaga nama baik HMPC Chapter Kudus dengan tidak terlibat segala bentuk kegiatan kriminalitas • Safety Riding dan mentaati Peraturan Lalu Lintas dalam berkendara • Menghindari penghasutan dan segala hal yang mengandung unsur SARA yang dapat menimbulkan perpecahan di antara anggota • Menerima dan menghargai keputusan Pengurus HMPC Chapter Kudus • Membaca, memahami, dan mentaati AD/ART HMPCI serta Peraturan dan Tata Tertib Organisasi HMPC Chapter Kudus • Siap menerima sangsi dari club apabila melanggar Peraturan dan Tata Tertib Organisasi HMPC Chapter Kudus
3. TATA TERTIB PENGURUS
• Mematuhi Tata Tertib Anggota (point no.2) • Tiap Divisi wajib untuk melaporkan setiap kegiatan dan rencana kegiatan pada Ketua Chapter • Tiap Divisi wajib untuk memberikan laporan pertanggung jawaban aktifitas masing-masing Divisi pada Ketua Chapter setiap 6 bulan • Ketua Chapter wajib untuk memberikan laporan pertanggung jawaban / review setiap kegiatan Club kepada seluruh anggota • Ketua Chapter wajib memberikan laporan pertanggung jawaban kepada seluruh anggota di masa akhir jabatannya.
4. SANGSI PELANGGARAN
• Divisi Tata Tertib berhak memberikan sangsi bagi anggota yang melanggar Peraturan dan Tata Tertib HMPC Chapter Kudus sesuai dengan berat pelanggarannya • Segala bentuk Sangsi akan diberikan sesuai dengan kesepakatan bersama yang telah disetujui oleh seluruh anggota • Anggota yang tidak hadir Kopdar selama 2 bulan berturut-turut tanpa pemberitahuan yang jelas akan diberi Peringatan baik secara tertulis maupun lisan oleh Pengurus, dan akan dipertanyakan mengenai keanggotaannya • Anggota wajib melepas segala bentuk atribut / merchandise HMPC Chapter Kudus dan dikembalikan pada Pengurus, apabila mengundurkan diri atau dikeluarkan dari Keanggotaan HMPC Chapter Kudus
5. TATA TERTIB BERKENDARA
Dalam setiap berkendara baik itu Touring maupun berkendara dalam kota, setiap Anggota wajib melaksanakan campaign SAFETY RIDING.
Menggunakan Perlengkapan Standart Keselamatan, seperti : • Sepatu yang menutupi mata kaki • Jaket • Sarung tangan • Wajib mengenakan HELM (minimal halfface) • Spion lengkap (kanan dan kiri) • Seluruh perangkat lampu (head lamp, sein, brake lamp) dan speedometer harus dalam kondisi baik • Suara knalpot dan klakson tidak mengganggu pihak lain • Dilarang keras menggunakan ban berukuran lebih kecil dari ukuran standart pabrik (front: 2.75, rear: 3.00)
Mentaati seluruh Peraturan Lalu Lintas, seperti : • Dilarang keras melanggar Lampu Lalu Lintas • Berhenti di belakang garis putih Lampu Lalu Lintas • Berkendara dengan sopan, tidak ugal-ugalan serta menghargai pengguna jalan yang lain • Dilarang melanggar marka jalan • Mentaati seluruh Peraturan Lalu Lintas • Bertegur sapa dengan anggota club yang lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar